Sabtu, 08 November 2014

ISD BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, atau asas yang teratur.

Sifat dan ciri-ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum
Menurut C.S.T Kansil S.H Ciri-ciri Hukum adalah:
1. Terdapat perintah dan larangan
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ia harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kadah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak menaatai kaedah-kaedah hukum itu.

Sumber Hukum
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum kedalam kriteria:
a. Sumber hukum materiil, dan
b. Sumber hukum formal

a. Sumber hukum materiil
   Sumber hukum materil adalah tempat dimana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas) perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Pembagian Hukum
1. Hukum menurut bentuknya
    a. Hukum tertulis
    b. Hukum tidak tertulis
2. Hukum menurut Tempat berlakunya
    a. Hukum Nasional
    b. Hukum Internasional
    c. Hukum Asing
3. Hukum menurut sumbernya
    a. Hukum materiil
    b. Hukum fomal
4. Hukum menurut waktu berlakunya
    a. Hukum IUS Constitutum
    b. Hukum IUS Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
    a. Hukum Privat
    b. Hukum Publik
6. Hukum menurut sifatnya
    a. Hukum yang bersifat memaksa
    b. Hukum yang bersifat mengatur
7. Hukum Publik
    a. Hukum Tata Negara
    b. Hukum Administrasi Negara
    c. Hukum Pidana
    d. Hukum Internasional

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusionaln(berdasarkan undang-undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2 Tugas utama Negara
1. Mengendalikan dan megatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat

Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
   Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa adanya pemaksaan fisil. Hak Negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat Monopoli
   Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat Totalitas
    Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Bentuk Negara
Bentuk Negara da 2 macam yaitu Negara Kesatuan dan Negara serikat.
1. Negara Kesatuan
    Bentuk-bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Terdapat pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar
b. Terdapat 1 UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara
c. Terdapat 1 kepala negara atau pemerintahan
d. Terdapat 1 badan perwakilan Rakyat

2. Negara Serikat
    Negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian pu ya kedaulatan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negri, pertahanan dan keamanan, keuangan dan peradilan.

Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur Negara yaitu:
1. Penduduk
    Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu
2. Wilayah
   Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi daerah teritorial dari sebuah kedaulatan, wilayah juga salah satu unsur pembentukkan suatu negara. Wilayah terdiri dari udara, darat dan laut.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4:
a. Melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesa
b. Memajukan kecerdasan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pengertian Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan sesuatu sistem pemerintahan

Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
Pemerintahan yaitu wadah untuk orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Pemerintah yaitu organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial ekonomi, politik suatu negara/baian-bagiannya.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah Rakyat yang menetap di suatu wilayah atau rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dengan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga memiliki hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Kriteria menjadi warga Negara
Kriteria menjadi warga negara yaitu:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang undang dasar 1945
4. Mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap
5. Membayar uwang kewarganegaraan ke kas negara
6. Tidak pernah dijatuhi pidana karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara pidana 1 tahun atau lebih
7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut.turut.

Orang-orang yang berada dalam 1 wilayah warga Negara
a. Rakyat
  Unsur ini sangat penting dalam suatu negara oleh karena orang/manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
b. Wilayah (teritorial)
    Tidak mungkin ada suatu negara tanpa adanya wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak, suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
c. UUD
d. Konstitusi

UUD 1945 Tentang warga Negara
Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia
3. Hak-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
  Pasal ini menyebutkan "Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. "
b. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
  Pasal ini berbunyi "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak"
c. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
  Pasal ini berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
d. Pasal 28 UUD 1945
  Pasal ini berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
e Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
   Tentang "Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing."
f. Pasal 30 UUD 1945
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2. Usaha pertahnan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia hubungan dan kewenangan tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya. syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur demgan undang-undang.
g. Pasal 31 UUD 1945
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
h. Pasal 32 UUD 1945
1. Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Negara memelihara dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional.
i. Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar ata azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan; efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.
j. Pasal 34 UUD 1945
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar