This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 08 November 2014

ISD BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, atau asas yang teratur.

Sifat dan ciri-ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum
Menurut C.S.T Kansil S.H Ciri-ciri Hukum adalah:
1. Terdapat perintah dan larangan
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ia harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kadah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak menaatai kaedah-kaedah hukum itu.

Sumber Hukum
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum kedalam kriteria:
a. Sumber hukum materiil, dan
b. Sumber hukum formal

a. Sumber hukum materiil
   Sumber hukum materil adalah tempat dimana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas) perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Pembagian Hukum
1. Hukum menurut bentuknya
    a. Hukum tertulis
    b. Hukum tidak tertulis
2. Hukum menurut Tempat berlakunya
    a. Hukum Nasional
    b. Hukum Internasional
    c. Hukum Asing
3. Hukum menurut sumbernya
    a. Hukum materiil
    b. Hukum fomal
4. Hukum menurut waktu berlakunya
    a. Hukum IUS Constitutum
    b. Hukum IUS Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
    a. Hukum Privat
    b. Hukum Publik
6. Hukum menurut sifatnya
    a. Hukum yang bersifat memaksa
    b. Hukum yang bersifat mengatur
7. Hukum Publik
    a. Hukum Tata Negara
    b. Hukum Administrasi Negara
    c. Hukum Pidana
    d. Hukum Internasional

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusionaln(berdasarkan undang-undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2 Tugas utama Negara
1. Mengendalikan dan megatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat

Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
   Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa adanya pemaksaan fisil. Hak Negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat Monopoli
   Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat Totalitas
    Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Bentuk Negara
Bentuk Negara da 2 macam yaitu Negara Kesatuan dan Negara serikat.
1. Negara Kesatuan
    Bentuk-bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Terdapat pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar
b. Terdapat 1 UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara
c. Terdapat 1 kepala negara atau pemerintahan
d. Terdapat 1 badan perwakilan Rakyat

2. Negara Serikat
    Negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian pu ya kedaulatan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negri, pertahanan dan keamanan, keuangan dan peradilan.

Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur Negara yaitu:
1. Penduduk
    Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu
2. Wilayah
   Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi daerah teritorial dari sebuah kedaulatan, wilayah juga salah satu unsur pembentukkan suatu negara. Wilayah terdiri dari udara, darat dan laut.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4:
a. Melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesa
b. Memajukan kecerdasan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pengertian Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan sesuatu sistem pemerintahan

Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
Pemerintahan yaitu wadah untuk orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Pemerintah yaitu organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial ekonomi, politik suatu negara/baian-bagiannya.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah Rakyat yang menetap di suatu wilayah atau rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dengan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga memiliki hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Kriteria menjadi warga Negara
Kriteria menjadi warga negara yaitu:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang undang dasar 1945
4. Mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap
5. Membayar uwang kewarganegaraan ke kas negara
6. Tidak pernah dijatuhi pidana karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara pidana 1 tahun atau lebih
7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut.turut.

Orang-orang yang berada dalam 1 wilayah warga Negara
a. Rakyat
  Unsur ini sangat penting dalam suatu negara oleh karena orang/manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
b. Wilayah (teritorial)
    Tidak mungkin ada suatu negara tanpa adanya wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak, suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
c. UUD
d. Konstitusi

UUD 1945 Tentang warga Negara
Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia
3. Hak-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
  Pasal ini menyebutkan "Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. "
b. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
  Pasal ini berbunyi "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak"
c. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
  Pasal ini berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
d. Pasal 28 UUD 1945
  Pasal ini berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
e Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
   Tentang "Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing."
f. Pasal 30 UUD 1945
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2. Usaha pertahnan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia hubungan dan kewenangan tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya. syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur demgan undang-undang.
g. Pasal 31 UUD 1945
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
h. Pasal 32 UUD 1945
1. Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Negara memelihara dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional.
i. Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar ata azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan; efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.
j. Pasal 34 UUD 1945
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jumat, 07 November 2014

ISD BAB 4 INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

SPESIALISASI

Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang dan sebagai calon generasi penerus yang akan meneruskan generasi sebelumnya.

Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi dapat diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakat.

Pengertian Internalisasi, Belajar dan Spesialisasi
Istilah Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau norma norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi 2, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu dimana belajar dapat berlangsung di lingkugan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi lebih ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Proses Sosialisasi
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap tahap sebagai berikut

1. Tahap persiapan (Preparatory Stage)
 Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri, pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna
2. Tahap Meniru (Play Stage)
   Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Mulai terbentuk keasadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak dan sebagainya.
3. Tahap Siap bertindak (Game Stage)
   Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan diggantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.
4. Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
   Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa, Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya.Manusia dengan tahap perkembangan ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas Edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas Swakarsa
f. Asas Keselarasan dan Terpadu
g. Asas Pendayagunaan dan Fungsionaliasi

PEMUDA DAN IDENTITAS

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
  Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang ikut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Poladasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan Strategis : Garis garis haluan Negara
d. Landasan Historis : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
e. Landasan Normatif : Tata Nilai ditengah masyarakat
Motivasi atas pembinaan dan pengembangan generasi muda pertumpu pada strategi pencapaian, tujuan nasional, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV.

2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda ada 2 pengertian pokok yaitu:
a. Generasi muda sebagai subjek adalah mereka yang telah memiliki bekal bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi Muda sebagai objek adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan  ke tingkat yg optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

Masalah-masalah Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
1. Dirasa menurunnya jiwa Idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
2. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
3. Kurangnya lapangan pekerjaan
4. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi pengembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda
5. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama masyarakat daerah pedesaan
6. Pergaulan bebas yang membahayakan perkawinan dan kehidupan berkeluarga
7. Penyalahgunaan Narkotika

Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi Generasi muda yang harus dikembangkan:
a. Idealisme dan Daya kritis
    Dalam sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada
b. Dinamika dan Kreativitas
  Potensi Kedinamisan dan kreativitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan
c. Keberanian mengambil resiko
  Untuk perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu, diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
d. Optimis dan kegairahan semangat
   Optimis dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap kemandirian dan disiplin
    Setiap generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
f. Terdidik
    Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif
g. Patriotisme dan Nasionalisme
    Adanya rasa kebanggan, kecintaan, memiliki bangsa dan negara harus digalakkan kepada generasi muda
h. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
    Gnerasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.

Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi:
1. Memberikan terhadap seseorang agar mengimbangi kehidupan bermasyarakat
2. Mengembangkan Kemampuan berkomukasi secara efektif
3. Mampu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat
4. Membiasajan diri dengan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat

PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

Mengembangkan potensi Generasi Muda
Generasi muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generas muda. Mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas tetapi masih dalam lingkup sewajarnya dan tidak menyalahi aturan.

Pengertian pendidikan dan perguruan Tinggi
Pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif menegmbangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan tinggi adlaah perguruan tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. Agar bisa menjadi perguruan tinggi idaman, maka ada 5 faktor yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi:
1. Mutu/kualitas
2. Biaya murah/terjangkau
3. Keamanan/kenyamanan
4. Mengikuti perkembangan zaman yang bermanfaat bagi masyarakat
 
Alasan untuk berkesempatan mengenyam Pendidikan Tinggi
Pembicaraan tentang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi bagi generasi muda menjadi penting karena berbagai alasan.
1. Sebagai kelompok masyarakat yang memiliki pendidikan yang baik mereka memiliki pengetahuan yang luas terhadap masyarakatnya
2. Sebagai kelompok masyarakat yang paing lama duduk dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda lainnya
3. Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis, suku dan bahasa dapat menyatu dalam terjadinya bentuk akulturasi sosial dan budaya
4. Mahasiswa sebagai kelompok yang akan measuki lapisan atas dari susunan kekuasaan struktur perekonomian dan prestasi didalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elite dikalangan generasi muda. Umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya.

ISD BAB 3 INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

PERTUMBUHAN INDIVIDU

Pengertian Individu
Individu berasal dari kata Yunani yaitu "Individium" yang artinya "tidak terbagi". Dalam Ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya.

Pengertian Pertumbuhan
Pertumbuhan adalah proses yang mencakup pertambahan dalam jumlah dan ukuran, keluasan dan kedalaman, dan sekaligus pertambahan pertambahan dalam arti integrasi, saling keterhubungan dan kompleksitas, sedangkan pertumbuhan ekonomi, adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.

Faktor faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
1. Faktor sumber daya manusia
    Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor yang paling penting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana suber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
2. Faktor Sumber Daya Alam
    Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya Alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia.
3. Faktor Ilmu pengetahuan dan Teknologi
    Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia, digantikan oleh mesin mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktifitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
4. Faktor Budaya
    Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan.
5. Sumber daya Modal
    Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK.

FUNGSI KELUARGA

Pengertian Fungsi Keluarga
Fungsi Keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu.

Macam-macam Fungsi Keluarga
1. Fungsi Biologis
    a. Untuk meneruskan keturunan
    b. Memelihara dan membesarkan anak
    c. Memenuhi Kebutuhan gizi keluarga
    d. Memelihara dan merawat anggota keluarga
2. Fungsi Psikologis
    a. Memberikan kasih sayang dan rasa aman
    b. Memberikan perhatian diantara anggota keluarga
    c. Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
    d. Memberikan identitas anggota keluarga
3. Fungsi Sosialisasi
    a. Membina sosialisasi pada anak
    b. Membentuk norma-norma perilaku sesuai dengan tingkat perkembangan anak
    c. Meneruskan nilai-nilai budaya keluarga
4. Fungsi Ekonomi
    a. Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutahan keluarga
    b. Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga
    c. Menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa yang akan datang, misalnya pendidikan
        anak, jaminan hari tua, dan sebagainya.
5. Fungsi Pendidikan
    a. Menyekolahkan anak untuk memberi pengetahuan, membentuk perilaku, anak sesuai minat dan bakat yang dimilikinya.
     b. Memepersiapkan kehidupan anak untuk dikehidupannya yang akan datang
     c. Mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya.
6. Fungsi Ekonomis
   Tugas kepala keluarga dalam hal ini yaitu mencari penghasilan, memenuhin kebutuhan keluarga dan memimpin/mengatur keuangan keluarga
7. Fungsi Rekreatif
   Fungsi Rekreatif adalah bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti menonton tv, bermain ps dan lain sebagainya
8. Fungsi Biologis
     Tugas utama keluarga dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus
   

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Pengertian Keluarga
Keluarga adalah susunan orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah dan adopsi. Pertalian antara suami dan istri adalah perkawinan dan hubungan antara orang tua dan anak biasanya adalah darah dan kadangkala adopsi.

Pengetian masyarakat
Masyarakat merupakan sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. seperti, sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara, dan lain sebagainya.

2 Golongan Masyarakat
Dalam Ilmu sosial, kita mengenal ada 2 macam golongan masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat patembayan.

1. Masyarakat Paguyuban
   Paguyuban adalah sistem hubungan masyarakat yang bukan berdasarkan motif ekonomi. Rukun tetangga, rukun warga, perkumpulan ibu-ibu arisan, kegiatan karang taruna, Perkumpulan bapak-bapak main catur dan lain sebagainya.

2. Masyarakat Patembayan
    Patembayan adalah bentuk tertentu kelompok sosial beradasarkan rasional. Definisi lainnya adalah masyarakat yang hubungan antara  anggota yang satu dengan yang lainnya bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan material.

Kelompok masyarakat non industri dan kelompok masyarakat industri
1. Masyarakat non Industri
    Terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:
a. Kelompok Primer
    Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Biasa juga disebut dengan kelompok "face to face group", sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal kebih dekat, lebih akrab.
b. Kelompok Sekunder
    Antara anggota kelompok Sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh sebab itu, sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok diluar atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.

2. Masyarakat Industri
   Masyarakat yang pembagian kerjanya bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi.

Hubungan antara Individu keluarga dan masyarakat
Makna Individu
Makhluk Individu berarti makhluk yang tidak bisa dibagi-bagi, tidak dapat dipisah dipisahkan antara jiwa dan raganya. Selain itu juga individu manusia mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya.

Makna Keluarga
Makna Keluarga termasuk juga dengan pengertian yang terdiri dari ayah, ibu, anak, yang masih terikat dalam hubungan darah dan saling ketergatungan atau membutuhkan satu sama lain.

Makna Masyarakat
Makna masyarakat termasuk juga pengertian masyarakat, yaitu perkumpulan individu-individu. Perkumpulan individu-individu ini digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama.

Hubungan antara Individu, Keluarga dan masyarakat
Aspek individu, keluarga, masyarakat, adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. ketiganya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat, apabila tidak ada individunya.

URBANISASI

Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial bermasyarakat. Jumlah peningkatan penduduk kota yang ignifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan kerja, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan, pangan danlain-lain.

Proses terjadinya Urbanisasi
a. Faktor penarikan terjadinya Urbanisasi
   1. Kehidupan kota yang lebih modern
   2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
   3. Banyaknya lapangan pekerjaan di kota
   4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

b. Faktor pendorong terjadinya Urbanisasi
   1. Lahan pertanian semakin sempit
   2. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan didesa
   3. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
   4. Memiliki impian yang kuat menjadi orang kaya